Bidang & Tupoksi

Uraian bidang dan tugas pokok fungsi masing-masing bagian di OPD.

Seksi Pemerintahan

  • Melaksanakan fasilitasi administrasi tata Pemerintahan Desa.
  • Melaksanakan fasilitasi dan monitoring pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
  • Melaksanakan fasilitasi, koordinasi administrasi kependudukan dan catatan sipil.
  • Melaksanakan fasilitasi sinkronisasi perencanaan pembangunan Daerah dan pembangunan Desa.
  • Melaksanakan fasilitasi administrasi tata Pemerintahan Desa.
  • Melaksanakan fasilitasi dan monitoring pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
  • Melaksanakan fasilitasi, koordinasi administrasi kependudukan dan catatan sipil.
  • Melaksanakan fasilitasi sinkronisasi perencanaan pembangunan Daerah dan pembangunan Desa.

Seksi Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat

  • Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
  • Melaksanakan fasilitasi penetapan lokasi pembangunan kawasan pedesaan.
  • Memfasilitasi kegiatan perbaikan dan pembangunan infrastruktur desa/daerah. [1, 2]
  • Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
  • Melaksanakan fasilitasi penetapan lokasi pembangunan kawasan pedesaan.
  • Memfasilitasi kegiatan perbaikan dan pembangunan infrastruktur desa/daerah. [1, 2]

Seksi Ketentraman Dan Ketertiban Umum (trantib)

  • Melaksanakan koordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan terkait keamanan wilayah.
  • Memfasilitasi penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati.
  • Melaksanakan monitoring ketertiban umum di tingkat kecamatan. [1, 2, 3]
  • Melaksanakan koordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan terkait keamanan wilayah.
  • Memfasilitasi penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati.
  • Melaksanakan monitoring ketertiban umum di tingkat kecamatan. [1, 2, 3]

Seksi Kesejahteraan Sosial (kesos)

  • Melaksanakan pelayanan sosial bagi masyarakat di tingkat kecamatan.
  • Memfasilitasi kegiatan keagamaan, pendidikan, dan kesehatan.
  • Mengelola fasilitasi bantuan sosial atau pemberdayaan sosial. 
  • Melaksanakan pelayanan sosial bagi masyarakat di tingkat kecamatan.
  • Memfasilitasi kegiatan keagamaan, pendidikan, dan kesehatan.
  • Mengelola fasilitasi bantuan sosial atau pemberdayaan sosial.